Reksa
Wana berasal dari bahasa sansekerta yang terdiri dari dua suku kata yaitu : Reksa
dan Wana. Reksa berarti menjaga/melindungi dan Wana
berarti hutan. Dengan demikian Reksa Wana berarti segala bentuk kegiatan
dalam rangka menjaga dan melindungi hutan.
Krida Reksa Wana, terdiri atas 13
(tiga belas) SKK :
1.
SKK Keragaman
Hayati
2.
SKK
Konservasi Kawasan
3.
SKK
Perlindungan Hutan
4.
SKK
Konservasi Jenis Satwa
6.
SKK Pemanduan
7.
SKK Penulusuran
Gua
8.
SKK Pendakian
9.
SKK
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
10. SKK Pengamatan Satwa
11. SKK Penangkaran Satwa
12. SKK Pengendalian Perburuan
13. SKK Pembudidayaan Tumbuhan.
1. SKK Keragaman Hayati
Keanekaragaman hayati adalah
keanekaragaman diantaranya yang terdapat di daratan, lautan, dan ekosistem
akuatik lain serta komplek ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragaman di
dalam species (genetic) dan ekosistem.
Ekosistem
adalah komunitas tumbuhan, binatang, dan jasad renik yang berinteraksi dinamis
dengan lingkungan hayati/biotiknya.
Satwa
adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan/atau di
air, dan/atau di udara.
Status
keanekaragaman hayati di Indonesia ada 3, yaitu :
a. Keanekaragaman ekosistem
Indonesia memiliki sekitar 47 jenis ekosistem alam yang khas
seperti lapangan es dan padang rumput salju di Irian Jaya, bermacam hutan basah
dataran rendah, dari danau yang dalam hingga rawa yang dangkal, dari terumbu
karang hingga rumput laut dan rawa bakau.
b. Keanekaragaman spesies
Indonesia merupakan Negara yang sangat kaya spesies, mencapai 17 %
dari jumlah spesies di dunia, dengan cakupan diperkirakan minimal memiliki 11 %
spesies tumbuhan berbunga yang sudah diketahui, 12 % binatang menyusui, 15 %
amfibi dan reptilia, 17 % jenis burung, dan 37 % jenis ikan.
c. Keanekaragaman genetiK
Berkaitan dengan distribusi global sumber daya genetic tanaman,
Indonesa merupakan unsure yang terbesar di wilayah rumpun Indo Melayu, variasi
genetika yang sangat tinggi terdapat pada tanaman-tanaman asal Indonesia seperti
pisang, pala, cengkeh, durian, dan rambutan.
2.
SKK Konservasi Kawasan
Konservasi
kawasan adalah suatu upaya perlindungan system penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan pemanfaatan
secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang dilakukan terhadap
suatu kawasan yang memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kawasan
suaka alam adalah kawasan dengan cirri khas tertentu baik di darat maupun di
perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah
system penyangga kehidupan.
Kawasan
suaka alam terdiri dari cagar alam dan suaka margasatwa.
a. Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya
mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu
yang perlu dilindungi dan perkembangannya secara alami.
b. Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai cirri
khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk
kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Kawsaan
pelestarian alam adalah kawasan dengan cirri khas tertentu baik di darat maupun
di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan system penyangga kehisupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatannya secara
lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kawasan
pelestarian alam terdiri dari Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman
Wisata Alam.
a. Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai
ekosistem asli, dikelola dengan system zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budaya, pariwisata, dan
rekreasi.
b. Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan
koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau
bukan asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan,
pendidikan, menunjang budaya, pariwisata, dan rekreasi.
c. Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama
dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Pengelolaan
kawasan konservasi ditujukan kepada cagar alam, suaka margasatwa, taman
nasional, taman hutan rakyat, taman wisata alam, taman buru, dan hutan lindung.
3. SKK Perlindungan Hutan
Perlindungan hutan adalah kegiatan
yang meliputi usaha – usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan-kerusakan
hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak,
kebakaran, daya-daya alam, hama, dan penyakit; mempertahankan dan manjaga
hak-hak Negara atas hutan dan hasil hutan.
Penanganan
pengamanan hutan selama ini dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu :
a. Pendekatan Keamanan (security approach)
Pada pendekatan keamanan dilakukan dengan 3 metode, yaitu
preemtif, preventif, dan represif. Pendekatan dengan metode ini telah
memberikan shock-terapy terhadap gangguan keamanan hutan dari masyarakat di
sekitarnya.
b. Pendekatan kemakmuran (property approach)
Dalam jangka panjang perlu dilakukan pengamanan hutan dengan
melibatkan peran serta masyarakat secara langsung melalui pendekatan kemakmuran
guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitarnya. Dengan demikian
masyarakat akan secara sadar memelihara hutan karena mereka memperoleh manfaat
dari hutan yang ada. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam rangka
mengentaskan kemiskinan.
Upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka peningkatan kesejahteraan
masyarakat antara lain reboisasi, penghijauan, hutan kemasyarakatan, hutan
rakyat, perladangan berpindah, Kredit Usaha Tani Konservasi DAS (KUK DAS), dan
pembinaan LMDH setempat.
4. SKK Konservasi Jenis Satwa
Konservasi jenis satwa adalah
upaya-upaya yang dilakukan baik dalam bentuk perlindungan, pengawetan, dan
pemanfaatan satwa sehingga terhindar dari bahaya kepunahan.
Satwa
adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di
air, dan atau di udara.
Pembinaan
habitat satwa adalah kegiatan yang dilakukan di dalam kawasan dengan tujuan
agar satwa dapat hidup dan berkembangbiak secara alami. Contoh antara lain
pembuatan padang rumput untuk makanan satwa, pembuatan fasilitas minum, dsb.
Langkah-langkah
operasional konservasi jenis satwa :
a. Perlindungan satwa di habitatnya seperi Cagar Alam, Suaka
Margasatwa, dan Taman Nasional
b. Perlindungan satwa di luar habitatnya seperti Kebun Binatang,
Taman Safari, dan Taman Burung
c. Penangkaran satwa
Daftar satwa
di Indonesia yang sudah dilindungi :
a. Kelompok unggas (aves)
Jalak bali, pecuk ular, bangau tong-tong, cendrawasih, kuntul
kerbau, elang laut, dll
b. Kelompok binatang menyusui (mamalia)
Gajah, harimau, kus-kus, tapir, beruang madu, babi rusa, badak
sumatera, dll
c. Kelompok ikan (pisces)
Belida, peyang irian, pari sentani, sesulur jawa, wader goa, dll
d. Kelompok serangga (insect)
Kupu-kupu helena, kupu-kupu bidadari, kupu-kupu raja kriton, kupu-kupu
burung cendrawasih, kupu-kupu raja halifron, dll
e. Kelompok amphibi dan reptile
Penyu sisik, buaya muara, buaya air tawar, biawak timor, biawak
komodo, sanca timor, dll
Pada
tahun 1993 sebagai tahun lingkungan, melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun
1993 telah ditetapkan Tumbuhan dan Satwa Nasional sebagai berikut :
a. Komodo ( Varanus Komodoensis ) sebagai Satwa Nasional
b. Ikan Siluk Merah (Scelerophages Formosus)
sebagai Satwa Pesona
c. Elang Jawa (Spicaetus Bartelsii) sebagai Satwa Langka
d. Melati (Jasminum Sambac) sebagai Puspa Bangsa
e. Anggrek Bulan (Palaenopsis amabilis) sebagai Puspa Pesona
f.
Padma Raksasa
(Rafflesia Arnoldi) sebagai Puspa Langka
5. SKK Konservasi Jenis Tumbuhan
Konservasi jenis tumbuhan merupakan
upaya untuk mencegah agar tumbuhan terhindar dari kepunahan melalui
perlindungan system ekologi, pelestarian jenis tumbuhan dan pemanfaatan secara
alami.
Konservasi
jenis tumbuhan dialkukan dengan 3 tahap, yaitu :
a. Perlindungan secara Insitu
Insitu adalah konservasi jenis tumbuhan didalam habitat alaminya.
Contoh : Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Suaka Alam, Hutan Lindung.
b. Perlindungan secara Exsitu
Exsitu adalah konservasi jenis tumbuhan diluar habitat alamnya
atau habitat buatan. Contoh : Kebun Raya, Taman Botani seperti Taman Bunga,
Taman Anggrek, Taman Buah, dan Arboretum.
c. Pengawetan jenis tumbuhan melalui penetapan status perlindungan
melalui peraturan perundangan
Jenis
tumbuhan yang dilindungi dan penyebarannya antara lain jelutung ( Jambi ),
Durian ( Jambi ), Damar ( Bengkulu ), Kayu Manis ( NTB&NTT ), Kenari (
Jabar,NTT,NTB ), Enow ( Jabar, Jatim, Jateng ).
6. SKK Pemanduan
Pemanduan adalah kegiatan yang
dilakukan untuk memberikan penjelasan tentang arti pentingnya konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya kepada masyarakat melalui pengalaman langsung
baik di dalam maupun di luar kawasan konservasi. Tujuan pemanduan yaitu untuk
penyuluhan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan menjalin
hubungan dengan masyarakat.
7. SKK Penulusuran Gua
Gua adalah bentukan alam berupa
naungan di bawah tanah.
Penelusuran
gua adalah suatu kegiatan memasuki dan menelusuri lorong-lorong atau
celah-celah yang berada di bawah permukaan tanah dengan persiapan dan
perencanaan yang baik.
Fungsi gua :
a. Sebagai sumber air tawar
b. Tempat berlindung satwa kelelawar yang berperan dalam :
1) Penyerbukan bunga buah-buahan tertentu (durian,petai)
2) Penyerbukan biji-bijian,
3) Pengendali hama karena memakan serangga
Jenis dan
Proses Pembentukan Gua
Berdasarkan
bentuknya gua ada 2, yaitu :
a. Gua horizontal
b. Gua vertical
Berdasarkan
jenis batuan dan proses kejadiannya,gua ada 3,yaitu :
a. Gua lava
b. Gua batu gamping/karst
c. Gua laut
Berdasarkan
tingkat intensitas sinar matahari yang masuk, gua dibagi dalam 3 zona, yaitu :
a. Zona terang, meliputi daerah atas gua dan mulut gua
b. Zona senja, yaitu zona dimana sinar matahari sangat kecil
intensitasnya
c. Zona gelap abadi, yaitu zona dimana sinar matahari tidak dapat
masuk ke dalamnya sama sekali.
Slogan
Penelusuran Gua
a. Tidak mengambil sesuatu kecuali potret
b. Tidak meninggalkan sesuatu kecuali jejak sepatu
c. Tidak membunuh sesuatu kecuali waktu
8. SKK Pendakian
Pendakian adalah segala bentuk
kegiatan perjalanan mendaki gunung, dari kaki gunung menuju puncak gunung,
melalui jalan yang sudah ada maupun tebing terjal berdasarkan perencanaan perjalanan,
menggunakan perlengkapan, bahan yang sesuai dengan kebutuhan yang dilakukan
baik secara perseorangan maupun kelompok dengan berbagai motif dan tujuan.
9. SKK Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Pengendalian
kebakaran hutan dan lahan adalah semua usaha pencegahan, pemadaman kebakaran
hutan dan penyelamatan akibat kebakaran hutan dan lahan.
Pasukan Pengendalian kebakaran hutan
dan lahan adalah Manggala Agni.
Kebakaran
dinyatakan padam jika sumber-sumber api yang mengakibatkan kebakaran ulang (
bara ) tidak ada lagi ( tidak lagi ditemukan asap ) di area yang bersangkutan.
Kegiatan
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan:
a. Pencegahan
1) Pemantauan dan patrol secara terus-menerus, terutama pada musim
kemarau
2) Pemantauan keadaan suhu dan kelembaban
3) Pembuatan papan peringatan/larangan pembakaran dan bahaya
kebakaran
4) Penyiapan tenaga trampil dalam mendeteksi kebakaran
5) Penyuluhan kepada masyarakat
b. Penanggulangan
1) Pembuatan ilaran api/jalur pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
2) Pembuatan ilaran api/jalur pemadaman kebakaran terbalik
3) Pemadaman api secara langsung
c. Pengendalian asap
1) Pengendalian asap hanya bisa dicegah dengan pengaturan waktu dan
tempat pembakaran
2) Serasah , semak, rumput harus dalam keadaan kering.
3) Diawasi Pamong Praja
10. SKK Pengamatan Satwa
Pengamatan Satwa adalah upaya untuk
mengetahui suatu jenis satwa, meliputi perilakunya, makanannya, habitatnya, dan
populasinya.
Pengetahuan
mengenai hal-hal tersebut adalah penting dalam upaya mengelola satwa.
Satwa
liar adalah semua binatang yang hidup di darat dan atau di air dan atau di
udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang
dipelihara manusia.
Penyebaran
satwa liar di Indonesia terdiri dari 3 zona, yaitu zona Asia, zona Peralihan,
dan Zona Australia.
Pengamatan
satwa liar di habitat aslinya dapat membantu di dalam mendeteksi beberapa
pendugaan jenis satwa, antara lain :
a. Penyebaran kelas umur (Ukuran badan satwa, warna kulit, tanduk,
tingkah laku satwa dalam komposisi kelompok)
b. Penentuan jenis kelamin (Tanduk, taring, gading, warna kulit,
ukuran badan, bagian badan bawah, tangkap dan periksa langsung jenis
kelaminnya, suara panggilannya, bentuk dan ukuran jejak kaki, kotoran)
Metode
inventarisasi satwa :
a. Metode penghitungan total
b. Metode penghitungan dengan contoh (sampling)
1) Metode transek jalur
2) Metode transek garis
c. Metode sensus tidak langsung
1) Metode penghitungan suara
2) Metode penghitungan jejak
3) Metode sarang
4) Metode penghitungan kotoran
5) Metode tangkap lepas
11. SKK Penangkaran Satwa
Penangkaran satwa adalah kegiatan pembesaran
dan pengembangbiakkan satwa liar dan tumbuhan alam baik yang dilindungi maupun
yang tidak dilindungi.
Penangkaran
ini bertujuan untuk menjaga dan menyelamatkan satwa liar dan tumbuhan alam
tertentu dari kepunahan, serta meningkatkan populai dan mutu satwa liar dan
tumbuhan alam untuk menunjang kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan
prinsip-prinsip kelestarian alam.
Usaha
pengankaran satwa liar dapat dilakukan oleh perorangan, badan usaha, dan
lembaga ilmiah dengan perijinan terlebih dahulu dari kementerian kehutanan.
12. SKK Pengendalian Perburuan
Berburu adalah menangkap dan/atau
membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau
sarang satwa buru.
Berdasarkan
PP nomor 13 tahun 1994 tentang perburuan satwa buru, jenis satwa buru
digolongkan menjadi burung, satwa kecil, dan satwa besar. Satwa yang dapat
diburu pada dasarnya adalah satwa liar yang tidak dilindungi.
Pemburu
harus memiliki akta buru, izin berburu, dan surat perintah buru dari Kantor Kementerian
Kehutanan.
13. SKK Pembudidayaan Tumbuhan.
Pembudidayaan tumbuhan adalah kegiatan
mendomestikasi jenis tumbuhan liar yang ada di habitat alaminya untuk ditanam
dan dikembangkan lebih lanjut di luar kawasan konservasi.
Tujuan pembudidayaan
tumbuhan:
a. memperoleh hasil yang sebesar-besarnya dengan menerapkan teknologi
budidaya
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan
konservasi
c. meningkatkan konservasi masyarakat untuk tidak lagi melakukan
kegiatan yang dapat merusak kawasan konservasi
d. melepas ketergantungan masyarakat akan kebutuhan bahan baku dari
kawasan konservasi.
Cara
pembudidayaan tumbuhan dilakukan dengan cara Generatif dan Vegetatif