Syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah
syarat yang perlu dipenuhi oleh seorang pramuka yang ingin memperoleh TKK
(tanda kecakapan khusus). Dan TKK adalah tanda yang menunjukan kecakapan,
kepandaian, ketangkasan, keterampilan seorang Pramuka yang dimilikinya di
bidang tertentu. Tanda kecakapan khusus lain dari tanda kecakapan umum yang
didasarkan atas SKU. TKK merupakan salah satu cara penerapan system tanda
kecakapan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar metodik Pendidikan Kepramukaan maka
Pembina Pramuka supaya berusaha membantu, memberi motivasi, mendorong agar
pramuka yang dibinanya memiliki tanda kecakapan khusus.
Dari Kenyataan di lapangan menunjukkan
bahwa Syarat dan Tanda Kecakapan Khusus Kesakaan yang ada belum dirasakan
manfaatnya sebagai bekal bagi kehidupan dan penghidupan peserta didik di
kemudian hari, selain itu pengakuan keterampilan / keahlian secara
formal baik oleh instansi terkait maupun masyarakat tentang keberadaan TKK
peserta didik masih kurang, karena standar SKK kesakaan yang masih belum memadai.
Sehubungan dengan hal tersebut di
atas, maka syarat dan Tanda Kecakapan Khusus Satuan Karya Pramuka Wanabakti
(SKK/TKK saka wanabakti) perlu disempurnakan. Penyempurnaan SKK/TKK tersebut
dituangkan dalam Surat keputusan Kwartir Nassional Gerakan Pramuka Nomor 63
tahun 1996 tentang Penyempurnaan Syarat-syarat dan Gambar Tanda Kecakapan
Khusus Kelompok Kehutanan. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 028
tahun 1985 tentang krida Satuan Karya Pramuka Wanabakti. Dengan demikian
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 58 tahun 1984 Tentang SKK dan
TKK Bidang Kehutanan maka Syarat Kecakapan Khusus Kehutanan yang berjumlah 17
tanda kecakapan khusus tidak berlaku lagi.
Dalam Surat keputusan Pimpinan Saka
Wanabakti Tingkat Nasional Nomor 125/PSWB/VIII/1997 tentang tim
penyusun buku Syarat dan Tanda Kecakapan Khusus Saka Wanabakti maka
penyempurnaan SKK/TKK Saka Wanabakti sebagai Saka yang lain, penjabaran tingkat
pengetahuan SKK hanya dilakukan pada golongan siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega,
sehingga penjabaran tingkat Purwa, Madya, dan Utama untuk Golongan Penggalang,
Penegak, dan Pandega yang lama tidak digunakan lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar