Rabu, 06 April 2016

APA SKK DAN TKK ITU?


Syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah syarat yang perlu dipenuhi oleh seorang pramuka yang ingin memperoleh TKK (tanda kecakapan khusus). Dan TKK adalah tanda yang menunjukan kecakapan, kepandaian, ketangkasan, keterampilan seorang Pramuka yang dimilikinya di bidang tertentu. Tanda kecakapan khusus lain dari tanda kecakapan umum yang didasarkan atas SKU. TKK merupakan salah satu cara penerapan system tanda kecakapan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar metodik Pendidikan Kepramukaan maka  Pembina Pramuka supaya berusaha membantu, memberi motivasi, mendorong agar pramuka yang dibinanya memiliki tanda kecakapan khusus.
Dari Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa Syarat dan Tanda Kecakapan Khusus Kesakaan yang ada belum dirasakan manfaatnya sebagai bekal bagi kehidupan dan penghidupan peserta didik di kemudian hari, selain itu pengakuan keterampilan / keahlian secara formal baik oleh instansi terkait maupun masyarakat tentang keberadaan TKK peserta didik masih kurang, karena standar SKK kesakaan yang masih belum memadai.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka syarat dan Tanda Kecakapan Khusus Satuan Karya Pramuka Wanabakti (SKK/TKK saka wanabakti) perlu disempurnakan. Penyempurnaan SKK/TKK tersebut dituangkan dalam Surat keputusan Kwartir Nassional Gerakan Pramuka Nomor 63 tahun 1996 tentang Penyempurnaan Syarat-syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kehutanan. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 028 tahun 1985 tentang krida Satuan Karya Pramuka Wanabakti. Dengan demikian Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 58 tahun 1984 Tentang SKK dan TKK Bidang Kehutanan maka Syarat Kecakapan Khusus Kehutanan yang berjumlah 17 tanda kecakapan khusus tidak berlaku lagi.
Dalam Surat keputusan Pimpinan Saka Wanabakti Tingkat Nasional Nomor 125/PSWB/VIII/1997 tentang tim penyusun buku Syarat dan Tanda Kecakapan Khusus Saka Wanabakti maka penyempurnaan SKK/TKK Saka Wanabakti sebagai Saka yang lain, penjabaran tingkat pengetahuan SKK hanya dilakukan pada golongan siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega, sehingga penjabaran tingkat Purwa, Madya, dan Utama untuk Golongan Penggalang, Penegak, dan Pandega yang lama tidak digunakan lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar