Undang-Undang Republik Indonesia nomor
41 tahun 1999 tentang kehutanan memberikan pengertian antara lain sebagai
berikut:
1.
Kehutanan adalah sistem
pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan
yang diselenggarakan secara terpadu.
2.
Hutan adalah suatu kesatuan
ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi
pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak
dapat dipisahkan.
3.
Kawasan hutan adalah
wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
4.
HUTAN MENURUT STATUS
a.
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang
tidak dibebani hak atas tanah.
b.
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang
dibebani hak atas tanah.
5.
Hutan adat adalah hutan negara
yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
6.
HUTAN MENURUT FUNGSI
a.
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai
fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
b.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur
tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan
memelihara kesuburan tanah.
c.
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas
tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa serta ekosistemnya.
7.
TIPE HUTAN
a.
Hutan Perawan (hutan primer) adalah
hutan yang masih asli dan belum pernah dibuka oleh manusia atau telah mendapat
gangguan sedikit dalam keperluan berburu, wisata, dan mengambil hasil hutan non
kayu pada dasarnya tidak mengalami perubahan dari bentuk aslinya.
b.
Hutan Sekunder adalah hutan yang tumbuh kembali melalui
proses suksesi sekunder setelah ditebang atau kerusakan yang cukup luas dari
pembukaan lahan untuk perkebunan, illegal logging lalu lama kelamaan tumbuh
secara alami.
8.
Kawasan hutan suaka alam adalah hutan
dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga
berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
9.
Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan
dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem
penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta
pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
10.Hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang
berasal dari hutan.adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Manfaat
Hutan
1.
Manfaat
ekonomi
-
Penjualan
hasil hutan
-
Menyumbang
devisa negara
2.
Manfaat
Klimatologis
-
Mengatur
iklim
-
Menghasilkan
oksigen
3.
Manfaat
Hidrologis
-
Menampung air
hujan di dalam tanah
-
Mencegah
intrusi air laut
-
Pengatur tata
air tanah
4.
Manfaat
Ekologis
-
Mencegah
erosi dan banjir
-
Menjaga dan
mempertahankan kesuburan tanah
-
Melestarikan
keanekaragaman hayati
5.
Manfaat
Sosial
-
Membuka
lapangan kerja
-
Meningkatkan
kesempatan berusaha
Semua
hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Penguasaan
hutan oleh Negara, artinya Negara memberi wewenang kepada Pemerintah untuk:
a. Mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan
b. Menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau
kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan
c. Mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang
dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.
Pengurusan
hutan oleh Pemerintah meliputi penyelenggaraan kegiatan :
a. Perencanaan kehutanan
b. Pengelolaan kehutanan
c. Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta
penyuluhan kehutanan
d. Pengawasan
Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di
bidang kehutanan menerima tugas dari pemerintah untuk melaksanakan kegiatan
pengelolaan hutan Negara di propinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan
Banten, kecuali hutan konservasi.
Oleh karena itu, Perhutani hanya
melaksanakan tugas pengelolaan hutan, meliputi:
a. Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan
b. Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan
c. Rehabilitasi dan reklamasi hutan
d. Perlindungan hutan dan konservasi alam
LUAS HUTAN DI INDONESIA
Sumber/ Source : Direktorat Jendral Planologi
Kehutanan/ Directorate General of Forestry
Panning, March 2012
LUAS HUTAN DI PULAU JAWA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar