Rabu, 06 April 2016

KEHUTANAN UMUM




Undang-Undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan memberikan pengertian antara lain sebagai berikut:
1.      Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2.      Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3.      Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
4.      HUTAN MENURUT STATUS
a.      Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
b.      Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
5.      Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
6.      HUTAN MENURUT FUNGSI
a.      Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
b.      Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
c.       Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
7.      TIPE HUTAN
a.      Hutan Perawan (hutan primer) adalah hutan yang masih asli dan belum pernah dibuka oleh manusia atau telah mendapat gangguan sedikit dalam keperluan berburu, wisata, dan mengambil hasil hutan non kayu pada dasarnya tidak mengalami perubahan dari bentuk aslinya.
b.      Hutan Sekunder adalah hutan yang tumbuh kembali melalui proses suksesi sekunder setelah ditebang atau kerusakan yang cukup luas dari pembukaan lahan untuk perkebunan, illegal logging lalu lama kelamaan tumbuh secara alami.
8.      Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
9.      Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
10.Hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Manfaat Hutan
1.      Manfaat ekonomi
-          Penjualan hasil hutan
-          Menyumbang devisa negara
2.      Manfaat Klimatologis
-          Mengatur iklim
-          Menghasilkan oksigen
3.      Manfaat Hidrologis
-          Menampung air hujan di dalam tanah
-          Mencegah intrusi air laut
-          Pengatur tata air tanah
4.      Manfaat Ekologis
-          Mencegah erosi dan banjir
-          Menjaga dan mempertahankan kesuburan tanah
-          Melestarikan keanekaragaman hayati
5.      Manfaat Sosial
-          Membuka lapangan kerja
-          Meningkatkan kesempatan berusaha

Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Penguasaan hutan oleh Negara, artinya Negara memberi wewenang kepada Pemerintah untuk:
a.      Mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan
b.      Menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan
c.       Mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.
Pengurusan hutan oleh Pemerintah meliputi penyelenggaraan kegiatan :
a.      Perencanaan kehutanan
b.      Pengelolaan kehutanan
c.       Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan
d.      Pengawasan

Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang kehutanan menerima tugas dari pemerintah untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan Negara di propinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten, kecuali hutan konservasi.

Oleh karena itu, Perhutani hanya melaksanakan tugas pengelolaan hutan, meliputi:
a.      Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan
b.      Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan
c.       Rehabilitasi dan reklamasi hutan
d.      Perlindungan hutan dan konservasi alam

LUAS HUTAN DI INDONESIA
 
Sumber/ Source : Direktorat Jendral Planologi
Kehutanan/ Directorate General of Forestry
Panning, March 2012

LUAS HUTAN DI PULAU JAWA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar