Pembentukan Saka Wanabakti ditetapkan dengan Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka No.134 Tahun 1983, tanggal 10 Desember
1983.
Saka Wanabakti adalah salah satu Satuan Karya Pramuka yang merupakan wadah Pendidikan di bidang Kehutanan dan lingkungan hidup bagi anggota Pramuka agar mereka dapat membantu, membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat bangsa dan negara.
Rabu, 06 April 2016
KAPAN DIBENTUKNYA?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar